7/19/2013

Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

| 7/19/2013
Logo Pemerintah RI
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)].
Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis;
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah;
4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik
Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan dae-
rah.
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No.
32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata
ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber
daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/
kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabu-
paten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/
kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, terma-
suk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang be-
lum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh per-
aturan perundang-undangan 2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan
Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

Baca juga artikel ini :


·         7 KEAJAIBAN DUNIA TEMPO DULU
·         Tempat Terbasah Di Bumi
·         Titik Terendah Di Bumi
·         Tempat Terdingin Di Bumi
·         Tempat Terpanas Di Bumi
·         12 Keajaiban Bumi
·         Kuil Angkor Wat, Kamboja
·         7 Keajaiban Dunia Dalam Tubuh Manusia

Related Posts

No comments:

7/19/2013

Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Logo Pemerintah RI
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)].
Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis;
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah;
4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik
Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan dae-
rah.
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No.
32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata
ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber
daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/
kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabu-
paten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/
kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, terma-
suk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang be-
lum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh per-
aturan perundang-undangan 2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan
Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

Baca juga artikel ini :


·         7 KEAJAIBAN DUNIA TEMPO DULU
·         Tempat Terbasah Di Bumi
·         Titik Terendah Di Bumi
·         Tempat Terdingin Di Bumi
·         Tempat Terpanas Di Bumi
·         12 Keajaiban Bumi
·         Kuil Angkor Wat, Kamboja
·         7 Keajaiban Dunia Dalam Tubuh Manusia

No comments: